PANGKALPINANG, DETAKBABELNEWS.COM –
Ramainya pemberitaan di media online maupun cetak terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat mineral Zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam pada Senin ( 08/07/19 ) mendapat tanggapan orang nomor satu di Bangka Belitung, Gubernur Erzaldi Rosman.
” Selama tidak ada surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Provinsi Babel, bisa dipastikan pengiriman Pasir timah itu ilegal,” terang Gubernur Babel melalui pesan Whatsapp saat diminta tanggapannya terkait aktivitas bongkar muat tersebut, Selasa ( 09/07/19 ).
Sementara, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Ir. Rusbani menjelaskan kepada awak media saat ditemui di Kantor ESDM menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak Dinas belum mengeluarkan dokumen perizinan, hal ini dikarenakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengolahan permurnian perusahaan
tersebut masih dalam proses pengurusan dokumen
” Perusahaan itu tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat dan apabila ternyata melakukan pengiriman maka itu tindakan ilegal sedangkan untuk melakukan penindakan atas Ilegal Mining yang berwewenang melakukan tindakan adalah aparat,” jelas Rusbani.
Kemudian, Rusbani menambahkan Perusahaan belum memiliki Surat Keterangan Produksi ( SKP) yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas yang ada di Kabupaten, karena SKP itu merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perdagangan atar pulau.
” Pemerintah Daerah, Dinas ESDM provinsi Babel tidak memberikan izin apapun terkait Bongkar muat Mineral ikutan tersebut,” tegasnya. (* Timred ).