Bangka, DETAKBABEL – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bangka terpilih menjalani prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (16/9/2019). Pelantikan tersebut dilakukan sebagai tanda disahkannya jabatan untuk anggota DPRD periode 2019-2024.
Pelantikan anggota DPRD berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 188.44/805/I/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bangka Periode 2019-2019. Plt. Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bangka, Teddy Sudarsono membacakan surat keputusan beserta seluruh nama anggota yang dilantik.
Bupati Bangka yang turut hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut mengharapkan kerjasama seluruh anggota DPRD dalam hal membangun Kabupaten Bangka. Diungkapkannya sudah seharusnya tidak ada perbedaan pendapat antara anggota legislatif dengan eksekutif guna membangun Kabupaten Bangka yang maju kedepannya.
“Kepada seluruh anggota DPRD yang baru mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bangka. Kita samakan tujuan agar tidak ada lagi perbedaan suara ataupun pendapat,” ujar Bupati Bangka, Mulkan.
Mulkan juga berpesan kepada seluruh anggota dewan yang dilantik agar sungguh-sungguh dalam mengembankan amanah jabatan yang diberikan masyarakat. Karena jabatan yang diberikan bukanlah kekuasaan yang dapat dilakukan sesuka hati dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Sungailiat, Fatimah dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir dalam kegiatan. Didampingi oleh rohaniawan, seluruh anggota dewan mengucapkan janji sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing agama.
Sebagai pemangku jabatan ketua DPRD sementara dipegang oleh Jumadi. Terpilihnya Jumadi sebagai ketua sementara berdasarkan perolehan kursi partai terbanyak dalam pemilihan anggota DPRD. Dimana PDIP berhasil memperoleh kursi terbanyak dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Sedangkan jabatan wakil ketua sementara diemban oleh Mendra Kurniawan dari partai Gerindra yang berhasil memperoleh jumlah kursi terbanyak kedua. Ditetapkannya ketua dan wakil ketua sementara ini akan berlangsung hingga ditetapkannya ketua dan wakil ketua yang definitf.
Jabatan Ketua definitf nantinya akan dibahas secara internal. Penetapannya juga akan sesuai dengan peraturan dimana partai yang memperoleh kursi terbanyak berhak akan posisi ketua, begitu juga dengan wakil ketua yang dipegang oleh partai dengan jumlah kursi terbanyak kedua. (Adv)